Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Kolaka Utara

Camat Katoi : "Potensi Desa di Kec Katoi Siap Dipubliaksikan Hingga ke Nasional"


LASUSUA -
Sejumlah KPM Bidang Media dan Informasi mengikuti peningkatan kapasitas alias on the job training pembuatan blogspot dan sistem jurnalistik dasar, di Cafe Niken Kota Lasusua, Rabu 15 April 2026. 

Jadi sebanyak 12 perwakilan masing-masing desa se-Kecamatan Katoi yang merupakan peruntusan dari Pemdes dinyatan telah mampu membuat blogspot. Dimana blogspot ini nanti mejadi medium pemberitaan untuk seluruh kegiatan pembangunan desa. 

Ketua Panitia kegiatan OJT, Munira S.Ap., mengataka, kegiatan ini dilaksanakan mengingat memang pentingnya media-media publikasi untuk hasil-hasil pembangunan desa. 

"Ya, kami memang telah mendiskusikan Camat Katoi bahwa selama ini, belum terpubliaksi dengan baik hasil-hasil pembangunan desa di Kecamatan Katoi," tegasnya.

Menurutnya, sangat disayangkan sejak adanya Dana Desa sekitar tahun 2015 sampai saat ini, publikasi hasil-hasil pembangunan belum terkspos dengan bai, 

Camat Katoi,... . ketika dihubungi vai telapon membenarkan rencana kegiatan OHT bagi KPM Bidang Media dan Informasi. 

"Kami memang selama ini digelisahkan karena belum adanya saluran publikasi yang memadai prestasi dan pembangunan desa di Katoi, padahal sangat banyak potensi-potensi desa yang bisa dipublikasikan secara meluas," tutupnya. (mur)

Siapa : Utusan Pemdes se-Kecamatan Katoi

Kapan  : Rabu, 15 April 2026 (15/04/2026)

Dimana : Cafe Niken Kota Lassusua

Bilamana : on the job training pembuatan website / blogspot desa

Bagaimana : pentingnya KPM Media dan Informasi se-Kecamatan Katoi dalam peningkatan kapasitas.  

Lead :

struiktur berita / laporan 

Kalimat langsung : itu kalimat penegasan. Itu memuat kata-kata : saya, aku, kami dll. 

Kalimat tidak langsung / 




 

 

Toaha Sukses Ternak Ayam KUB Pedaging

Toaha mulai bulan depan, April 2026, telah memastikan untuk memasok kebutuhan ayam potong ke sejumlah pasar-pasar tradisional dan dapur MBG di seputaran Kecamatan Pakue Kolaka Utara.

Optimis sang Kades Toaha Sunardi SH ini dikarenakan sistem peternakan ayamnya, ayam KUB pedaging, sudah dapat dipanen April 2026 nantinya, dan angka itu juga besar, bisa mencapai lebih seribuan ekor ayam pedaging dengan umur sekitar 3 – 4 bulan.

Ia mengakui, bahwa dipilihnya ayam KUB pedaging ini sebagai program Ketapang Toaha itu lantaran pangsa pasar yang sangat besar di daerahnya, dimana kebutuhan ayam pedaging yang selama ini dikenal dengan ayam ras, karena memang selain cara pemeliharannya yang cukup simple, tidak terlalu rewel dan sistem perkandangannya cukup dilepas dalam area yang dikelolongi jaring, yang tentu berbeda dengan ayam ras.

Kemudian, karena ayam KUB ini sebenrnya adalah ayam kampung super, jadi sistem pemelirahaanya sama dengan ayam kampung. “Cuma yang harus dijaga adalah pakannya, karena tidak boleh terlambat, sehingga ayam-ayam tersebut tidak saling mematok,” ungkapnya.

Kalau pakan di kandang habis, maka yang dipatok itu adalah ayam teman-temannya, dan itu kalua tidak sering dikontral bisa jadi mati. “Kadang beberapa ekor itu harus diungsikan dari perkandangan, karena usai dipatok, luka-luka, jadi dikeluarkan dulu dari kendang untuk diobati,” terangnya.

Bahkan lebih jauh sang Kades pun telah membuat rencana ke depan, bila panen perdana ini telah selesai, maka pengadaan bibit ayam KUB pedaging pun akan ditambah, apalagi memang luasan perkandangannya terhitung masih longgar.


Sementara itu, Sunardi SH juga masih mengakui akan mengembangkan peternakan ayam petelur yang areal kandangnya masih cukup luas. “Karena modal BUMDes masih ada Rp200 juta, maka coba membuat kandang ayam petelur,” terangnya seraya mengakui bahwa modal BUMDes ini murni kegiatan usaha BUMDes di luar program Ketapang 20%.

Jadi sekalian, selain pengembangan ayam KUB pedaging yang memang diperuntukan stocking daging ayam, juga ada stok untuk telur-telur, sehingga Toaha ke depannya akan dapat menjadi suplayer pada dua kebutuhan sehari-hari Masyarakat tersebut.

(nurbaya/umar)

Mikuasi Siap Penyuplai Bibit Nila 2026

Setelah pembenahan kolam / tambak budidaya air tawar secara permanen dengan dukungan aliran Sungai dan perpipaan besar sebagai suplayer kebutuhan air bagi kolam tersebut, maka secara tegas BUMDes Desa Mikuasi, kecamatan Pakue Kab.Kolaka Utara, menyiapkan diri untuk jadi penyedia bibit ikan nila ke depan.

Rencana ini memang sudah sesuai dengan agenda dan visi BUMDes dalam pengembangan budidaya air tawar. Karena selain infrastruktur tambak yang memadai, juga telah dbangun 5 kolam kecil khusus untuk pembiakan bibit Nila, disertai dengan kincir / blower dan rangkaian perpipaan kecil pada setiap kolamnya.

Tambak induk dengan luasan 0,5 hektar ini mampu menampung bibik Nila sedikitnya 30.000 ekor, meski memang saat ini baru 26.000 ekor yang telah ditebar. Apalagi suplai makanan tambahan dari tanaman air, termasuk Azola, kangkong, serta pembiakan lumut, yang nantinya selain sebagai makanan Cadangan ikan alami juga menjadi pelindung / pendingin kolam.

Direktur BUMDes Mikuasi mengakui kalua semua pembenahan ini memang berasal dari DD Ketapang 2025, termasuk diantaranya Adalah renovasi rumah jaga / Gudang stok pakan dan sejumlah peralatan lainnya.

Bahkan pihaknya juga telah menempatkan satu orang jaga di tambak ini, karena memang dikhawatirkan akan dipancing secara illegal oleh pihak-pihak tertentu, dan ini memang pernah terjadi.


Dalam kunjungan monitoring DD Tahap II 2025 Ketahanan Pangan ini, dengan diskusi oleh para pengelola dan Pemdes, maka beberapa catatan-catatan menarik diantaranya Adalah :

1.    Pada usia ikan memasuki bulan keempat, maka harus dipindahkan ke kolam yang lebih kecil untuk pembiakan induknya, sehingga ke depannya tidak lagi menyuplai bibit nila dari luar. Minimal untuk kebutuhan bibit untuk tambak dapat tersuplai.

2.    Mempersiapkan beberapa kolama-kolam kecil,... (ada 5 kolam kecil) untuk pembiakan bibit ikan nila peruntukkan untuk dijual ke pihak lain. Jadi BUMDes ini juga akan menjadi menyuplaio bibit ikan.

3.    Memperbaiki kembali bagian-bagian kolam yang masih perlu pembenahan dan terus menstabilkan air yang masuk ke dalam tambak.

4.    Membutuhkan modal tambahan dari Pemdes dan membuat jaringan dukungan ke Dinas Perikanan Pemkab Kolaka Utara

(nurbaya/umar)

8 Desa yang Melaporkan Penyaluran BLT Tahap I 2026

Desa Puundoho, Penyaluran Pertama BLT di Kolut  tahun 2026

Hingga memasuki pekan terakhir Maret 2026, tercatat sedikitnya delapan (8) desa yang telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Tahap I tahun 2026. Hal ini tercatat dalam pelaporan penyaluran BLT melalui form pendamping desa tahun 2026 via link.

Ke-8 desa tersebut, diantaranya adalah dari Kecamatan Watunohu yakni 3 desa, Desa Nyule, Samaturu dan Lelehao. Sedangkan dari kec.Pakue Utara yakni, Desa Puundoho. Pakue, Saludongka, Kalo, Lengobatu.

Desa Puundoh tercatat sebagai desa yang pertama melakukan penyaluran BLT tahap I, meski pada yang saat pencairan DD tahap I sejumlah desa secara bersama-sama. Namun manajemen pemerintahn Desa Puundoho yang lebih siap. 

Hal ini karenakan menurut Kadesnya karean desakan kebutuhan, utamanya bagi para penerima manfaat atau KPM untuk kebutuhan primer mereka menjelang lebaran. Sehingga mau tidak mau Pemdes mensegerakan pemenuhan kebutuhan warga / KPM tersebut. 

Dalam fakta di lapangan, bukan hanya 8 desa yang sudah menyalurkan BLT, bahkan sekitar sudah ada 15 desa yang sudah menyalurkan. Namun desa-desa lain melalui pelaporannya belum memasukkan di form yang sudah dtentukan sebelumnya. "Artinya belum dilaporkan." kata sebuah sumber. (SDar)


Permendesa No.16 Prioritas Penggunaan DD 2026

 Dalam Permendesa No.16 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, beberapa hal yang menarik untuk dicermati :

Seperti Bab III Pasal 2 disebutkan :  Pada ayat 1, disebutkan:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
  4. Kesehatan skala Desa;
  5. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

Larui, Desa Lembah di Pegunungan Verbeck

vediografer : suparman / PD Porehu

 Larui, sebuah desa yang terletak di antara lembah-lembah gugusan pegunungn Verbeck. Dimana desa ini pada wilayah Kec.Porehu Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk mencapai Larui dari ibukota Kec.Porehu (Desa Bangsala), dan dari ibukota kabupaten, Lasusua, ke ibukota Kec.Porehu membutuhkan waktu sekitar 3 jam - 4 jam.

Sementara kondisi jalan menuju Larui, membutuhkan jarak tempuh sekitar 20 Km dengan kondisi jalan yang memprihatikan. Kndisi cukup memperhatinkan dengan kondisi jalan tanah / kerikil (pengerasan), sehingga kadang warga untuk mencapai ibukota harus berjalan kaki, apalagi kalau musim hunaj, dimana kendaraa roda dua sulit mengkases.

Beberapa ruas jalan yang juga sering longsor, ditambah dengan jembaan yang kalau diuapi air banjir, sehingga akses ke Lauri dari ibukota kecamatan atau dari desa terdekat, sulit diakses.



EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

 Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Catatan: penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan), artikel yang sama dimuat di Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.

Paru Tellang, Jalan Berliku Menuju Puncak Kabut

Kabupaten Kolaka Utara dengan 127 desa pada 15 kecamatan, masih terdapat beberapa desayang sangat sulit terjangkau, selain jarak yang jauh dari ibukota kecamatan, juga kondisi jalan yang selain berlobang-lobang karena tergerus hujan, juga karena badan jalan yang masih pengerasan atau jalan tanah. 

Salah satu moment kesulitan para pendamping desa untuk mencapai dampingannya adalah Desa Paru Tellang, utamanya pada Dusun VI, Kecamatan Ngapa Kab.Kolaka Utara. 

Berikut kesan-kesanya. 



Gema Hardenas Hingga di Bumi Utara

Lasusua - Bumi Utara. Peringatan hari desa nasional yang serentak dilaksanakan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia terus menggema hingga ke desa-desa. Utamanya pada hari hari pembukaan sereentatean acara yang dimulai tanggal 11 Januari 2026, sampai pada hari puncak tanggal 15 Januari 2026. 

di Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada 15 kabupaten, diantaranya adalah Kolaka Utara dengan beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari. 

1.     Jalan santai dan kerja bakti 

2.     Choacing clining KDPM

3.     Donor darah

4.     Apel siaga Hari Puncak Hardenas


Kesemua kegiatan ini diinkuti bukan hanya aparat desa dari 127 desa, tetapi juga seluruh instansi teknis, aparat kecamatan, lurah dan sejumlah perwakilan tokoh adat, tokoh masyarat dan lainnya.

Hardenas yang kedua kalinya dilaksanakan di Kolaka Utara ini memang menyita cukup banyak perhatian dari warga, utamanya dari warga Lasusua (Ibuota Kab.Kolaka Utara), sehingga warga sempat ikut utamanya dalam memerahkan gerak jalan santai yang berhadiah puluha juta rupiah.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H.Jumardin selaku Pembina Apel pada hari puncak mengatakan bahwa desa-desa di Indonesia, utamanya di Kolaka Utara adalah garda terdepan dalam pembangunan daerah ini.

“Desa tidak lagi menempatkan dirinya padaobyek pembangunan. Bukan sekadar alat dari sistem pembangunan nasional. Tetap adalah pelaku utama dalam desaign pembangunan daerah,” ungkapnya.

Untuk itu, maka Hardenas menjadi momentum penting dalam melihat Kolaka Utara sebagai kabupaten yang mengendapankan nilai-nilai pembangunan yang  diletakkan pada pondasi yang benar dan tepat, yaitu desa.

Untuk itu, Jumardin meminta kepada seluruh jajaran birokrasi dan warga Kolaka Utara untuk terus mendorong desa-desa agar lebih giat lagi, lebih kreatif, lebih inovatif, dalam melaksanakan pembangunan.

 “Tentu harapan terbesar kita akan letakkan di desa dalam masa depan Kolaka Utara ke depan,” ungkapnya usai foto bersama dengan para pendamping desa yang mengikut apel tersebut. (sdarampa).


BIODEVERSITY

KEMENDESA