Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Kolaka Utara

Operasional Desa untuk Publikasi

Permendesa No.16 tahun 2025 telah menegaskan pada salah satu pasalnya, yakni Pasal 10 dan Pasal 11, disebutkan bahwa penggunaan 3% juga diperuntukkan untuk publikasi. 

Apabila dana ini tidak dperuntukkan pada Pasal Bab IV, maka di tahun mendatang tidak dapat digunakan 3% itu untuk operasinal desa. 

 ðŸ‘‰ðŸ‘‰ðŸ‘‰  Permendesa No.16/2025

BIODEVERSITY

KEMENDESA