Permendesa No.16 tahun 2025 telah menegaskan pada salah satu pasalnya, yakni Pasal 10 dan Pasal 11, disebutkan bahwa penggunaan 3% juga diperuntukkan untuk publikasi.
Apabila dana ini tidak dperuntukkan pada Pasal Bab IV, maka di tahun mendatang tidak dapat digunakan 3% itu untuk operasinal desa.
👉👉👉 Permendesa No.16/2025




