Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Kolaka Utara

Permendesa No.16 Prioritas Penggunaan DD 2026

 Dalam Permendesa No.16 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, beberapa hal yang menarik untuk dicermati :

Seperti Bab III Pasal 2 disebutkan :  Pada ayat 1, disebutkan:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
  4. Kesehatan skala Desa;
  5. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

BIODEVERSITY

KEMENDESA