Dalam Permendesa No.16 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, beberapa hal yang menarik untuk dicermati :
Seperti Bab III Pasal 2 disebutkan : Pada ayat 1, disebutkan:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
- Kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.










