Permendesa No.16 tahun 2025 telah menegaskan pada salah satu pasalnya, yakni Pasal 10 dan Pasal 11, disebutkan bahwa penggunaan 3% juga diperuntukkan untuk publikasi.
Apabila dana ini tidak dperuntukkan pada Pasal Bab IV, maka di tahun mendatang tidak dapat digunakan 3% itu untuk operasinal desa.
👉👉👉
Permendesa No.16/2025
Dalam Permendesa No.16 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, beberapa hal yang menarik untuk dicermati :
Seperti Bab III Pasal 2 disebutkan : Pada ayat 1, disebutkan:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan
Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima
manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
- Kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi,
dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah
Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui
program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi
di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa
termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.