Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Kolaka Utara
Tampilkan postingan dengan label Kemendesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendesa. Tampilkan semua postingan

EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

 Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Catatan: penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan), artikel yang sama dimuat di Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.

Tiga Kementerian Sepakat PMK 81 Tahun 2025

 

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.

"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

"Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri.

Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, kata Mendes Yandri, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut Pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Ketiga, Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.


Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

"Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," kata Menteri Yandri.

"Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi," kata Mendes Yandri.

Turut hadir Ketua Asosiasi seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI dan PABPDSI.

Mendampingi Mendes dan Wamendes, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Foto: Angga/Kemendes PDT

Teks: Firman/Kemendes PDT


Mendes PDT Raih Tokoh Pengembangan Potensi Desa Berbasis Inovasi

Jakarta -  Detik.Com. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Yandri menerima penghargaan sebagai Tokoh Pengembangan Potensi Desa Berbasis Inovasi.

Penghargaan detikcom Awards 2025 digelar di The Westin Jakarta, Selasa (25/11/2025). Penghargaan ini diterima langsung oleh Yandri Susanto.

 Detik.com melaporkan bahwa Yandri Susanto telah membuat kebijakan penting untuk kemajuan desa. Yandri menggagas program 'BumDes Siap Ekspor' di mana ekspor perdana 18,5 ton gula semut sudah dilakukan dari Banyumas ke Hungaria.

 Tak hanya itu, Yandri juga menggagas desa tematik dan One Village One Product (OVOP). Kini desa-desa jadi memiliki produk unggulan yang mampu bersaing dengan pasar internasional.

 Di sektor desa wisata, Yandri telah memajukan destinasi berbasis komunitas yang mengoptimalkan kekayaan alam dan budaya sebagai sumber pendapatan baru bagi masyarakat. Target ada 15.000 desa maju menjadi desa mandiri dalam lima tahun untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi yang terukur dan berkelanjutan.

Penghargaan ini ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan unsur pemerintah yang telah menorehkan prestasi serta memberi dampak signifikan bagi bangsa.

Awards ini menyoroti karya, tata kelola, dan pencapaian unggul di berbagai bidang. Ajang ini menjadi salah satu cara detikcom untuk menjaga semangat berkarya, berdedikasi, dan bertransformasi dalam 'rumah besar' Indonesia.

 Berikut nomenklatur penghargaan yang diberikan:

 

·        Anugerah Inovasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

·        Anugerah Ekonomi Kerakyatan

·        Anugerah Inklusi Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berbasis Digital

·        Anugerah Kontribusi Sosial, Budaya, & Perlindungan Masyarakat

·        Anugerah Lingkungan, Energi, & Ketahanan Pangan

·        Anugerah Pembangunan Politik, Hukum, & Demokrasi

·        Anugerah Pertumbuhan Ekonomi & Ekosistem Digital

·        Anugerah Kontribusi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

·        Anugerah Lingkungan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan

·        Anugerah Inovasi Bisnis, Teknologi, dan Layanan Konsumen. (detik.com)

Mendes Promokan Lumbung Pangan pada Festival Cikondang


Jakarta -
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menghadiri Festival Kampung Adat Cikondang, hari ini. Yandri menyebut Kampung Adat Cikondang miliki pemandangan yang indah jadi jika memungkinkan sebagian wilayah dijadikan Desa Wisata.

Adapun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) saat ini fokus untuk sukseskan Asta Cita 6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun Dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

Detik.com melaporkan bahwa Kesejahteraan itu dimulai dari Desa, olehnya Kemendes PDT mengajak sejumlah pihak untuk kolaborasi, salah satunya Lumbung Kesejahteraan Rakyat.

"Mari kita mulai Lumbung Pangan Desa di Indonesia dari Desa Adat Cikondang," kata Yandri dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Yandri menyebut Lumbung Pangan merupakan kearifan lokal yang perlu dilestarikan dan dikembangkan lagi di desa-desa di Indonesia. Lumbung Pangan Desa ini masuk 12 Rencana Aksi Kemendes PDT yaitu Swasembada Pangan.

Ia pun mengajak warga desa, utamanya Kampung Adat Cikondang untuk menyukseskan program-program Pemerintah yang masuk ke desa-desa seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), BUMDesa hingga Sekolah Rakyat.

Warga desa diminta berpartisipasi dalam menyiapkan bahan baku untuk program MBG seperti Telur, Beras hingga ikan. Hal ini bakal memberi efek ekonomi bagi warga desa.

"Jika desa jadi penyuplai bahan baku untuk MBG akan membuat desa bangkit dari sisi ekonomi," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Lebih lanjut, Yandri berharap agar program-program Pemerintah yang ada didesa itu kemudian dikolaborasikan untuk mencapai program Indonesia Emas 2045. (detik.com)

Kapus : " Kita Harus Berlayar Sambil Membangun Kapal"


SERAH TERIMA JABATAN di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT yang langsung dipimpin oleh Kepala Badan BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg dilaksanakan Jumat, 31 Oktober 2025 di Gedung A Lt. 3 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Kepala BPSDM menyampaikan pesan bahwa pergantian jabatan mutasi, rotasi maupun promosi adalah hal yang harus disyukuri sebagai siklus untuk mencapai posisi yang terbaik bagi kehidupan karir para pegawai. Jangan terjebak dengan ungkapan Sawang Sinawang.. Mungkin apa yang didapat saat ini tidak sesuai dengan harapan  namun mungkin merupakan pijakan untuk mendapatkan posisi yang kelak lebih bagus.

“Semua tempat dan posisi jabatan memiliki problematika yang beragam oleh karena guna percepatan untuk mencapai tujuan kinerja yang menjadi program Kementerian Bapak Ibu yang dilantik untuk segera merapatkan barisan dan lari kencang. Berkarya jangan pernah menunggu  barisan rapi, kita bermain kano di arum jeram, banyak batu terjal yang harus dilalui sambil jalan.  Kita harus berlayar sambil membangun kapal.. jangan menunggu kapal selesai baru berlayar”.

Lebih lanjut Kepala BPSDM PMDDT juga berpesan untuk pejabat yang digantikan posisi jabatannya sedapat mungkin membuat catatan akhir sebagai dokumen yang dapat dijadikan pijakan  untuk penggantinya pejabat yang baru, kalau belum ada dokumen akhir jabatan yang dibuat dapat menceritakan pengalaman dan problematika kerja kepada pengganti yang baru.

Jabatan Kepala Pusat PPMD dalam kesempatan ini juga bagian dari acara prosesi serah terima jabatan. Dari pejabat lama Drs. Hasman Ma’ani, M.Si kepada Kombes Pol. Heri Lesmono, S.I.K.

Di sambutan perkenalan dengan para pegawai di lingkungan P3MD yang dalam hal ini termasuk jajaran Tenaga Pendamping Profesional Pusat (TPP) Kapus baru di sesi perkenalan menyampaikan cerita bahwa pengalaman memimpin anggota berjumlah banyak pernah menjadi tugas di institusi terdahulu, sama halnya dengan jumlah TPP yang berkisar 30.000  personal lebih tersebar di seluruh Indonesia.

Pemahaman tentang kepastian regulasi yang menjadi pijakan bekerja dalam pendampingan desa dan yang didampingi harus menjadi pemahaman bersama yang dapat menjamin para pihak tidak terjerat dalam masalah hukum sebagaimana yang banyak terjadi di desa-desa yang tersandera masalah Dana Desa. Kolaborasi dan memahami aturan bekerja harus dikedepankan untuk merealisasikan program yang dicanangkan Pimpinan dalam hal ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia untuk menjadikan Desa Maju Mandiri sesuai dengan Asta Cita ke Enam Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 31/10/2025

Yandri Susanto, Menteri Terbaik 3 Hasil Survey Public

 


JAKARTA – SindoNews. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto masuk dalam jajaran tiga besar menteri dengan kinerja terbaik nasional.

Hal itu berdasarkan hasil Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025. Dalam survei yang dilakukan pada 1–9 Oktober 2025 di 38 provinsi, Yandri Susanto meraih tingkat kepuasan publik sebesar 66,9%, menempati posisi ketiga di bawah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dengan 67,5% dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan 67,3%.

Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan apresiasi masyarakat terhadap program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi lokal yang dijalankan Yandri Susanto selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Yandri Susanto dinilai publik mampu menjaga kesinambungan program desa dengan inovasi baru yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Publik melihat kerja konkret di lapangan, bukan sekadar wacana,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

SPIN mencatat, kebijakan-kebijakan yang dijalankan Kementerian Desa, seperti penguatan BUMDes, digitalisasi ekonomi desa, program karya-karya produktif dan advokasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa menjadi faktor utama meningkatnya kepuasan publik terhadap kinerja Yandri. (sumber berita : sindonews)

Hasil Survey : Publik Apresiasi Kinerja Mendes, Yandi Susanto Masuk Menteri Terbaik

 

JAKARTA – SindoNews. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto masuk dalam jajaran tiga besar menteri dengan kinerja terbaik nasional.

Hal itu berdasarkan hasil Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025. Dalam survei yang dilakukan pada 1–9 Oktober 2025 di 38 provinsi, Yandri Susanto meraih tingkat kepuasan publik sebesar 66,9%, menempati posisi ketiga di bawah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dengan 67,5% dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan 67,3%.

Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan apresiasi masyarakat terhadap program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi lokal yang dijalankan Yandri Susanto selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Yandri Susanto dinilai publik mampu menjaga kesinambungan program desa dengan inovasi baru yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Publik melihat kerja konkret di lapangan, bukan sekadar wacana,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

SPIN mencatat, kebijakan-kebijakan yang dijalankan Kementerian Desa, seperti penguatan BUMDes, digitalisasi ekonomi desa, program karya-karya produktif dan advokasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa menjadi faktor utama meningkatnya kepuasan publik terhadap kinerja Yandri. (sumber berita : sindonews)

Apel Pagi, Wujud Kedisplinan Birokrasi

APEL PAGI di lingkungan BPSDM PMDDT aktifitas wajib  setiap hari Senen pagi kecuali ada halangan hujan atau kegiatan khusus kementerian, Apel Pagi  diikuti oleh pegawai dan staf di lingkungan BPSDM PMDDT yang di dalam hal ini termasuk TAPM Pusat diselenggarakan mulai pukul 07.45 WIBB hingga selesai di rooftop Gedung A Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Apel pagi hari Senen  13 Oktober 2025  dipimpin oleh Drs. Hasman Ma'ani, M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. 

Dalam arahannya sebagai pembina Apel Pagi Kepala Pusat menyampaikan pentingnya disiplin dalam formasi baris berbaris, memperhatikan aba-aba komando dan gerakan yang kompak serta solid. Baris berbaris membentuk sikap displin dan patuh arahan pemimpin barisan dan paham posisioning, yang jika diterapkan pada organisasi kerja terbentuknya hubungan kerja yang taat pada pimpinan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pasukan atau team work sesuai job disk yang disandangnya.

Dalam arahannya Kepala Pusat juga mengingatkan bahwa setiap pegawai BPSDM PMDDT harus senantiasa siap dalam mendapatkan tugas dari pimpinan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Pedoman pengabdian Kementerian Desa PDT yang tertuang di dalam 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT 2025 menjadi pesan khusus Pembina Upacara untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Pegawai dan Staf di lingkungan BPSDM PMDDT khususnya dan Kementerian Desa PDT secara luas.

BIODEVERSITY

KEMENDESA