Oleh : Annisa Fauziyyah Syahrir
Berdasarkan keputusan musyawarah Desa yang telah
dilaksanakan, maka Badan Usaha milik desa ( Bumdes ) Sejahtera Mandiri desa
Lahabaru Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara menyepakati “ Budidaya ikan Nila “ sebagai kegiatan
ketahanan pangan tahun 2025.
Penebaran bibit ikan nila dihadiri oleh Camat Kecamatan Watunohu , Kepala Desa beserta perangkat Desa Lahabaru , Bhabinkamtibmas , Babinsa , dan didampingi langsung oleh Tenaga Ahli dan Pendamping Desa P3MD .
BUM Desa Lahabaru memilih ikan nila karena merupakan
komoditas yang relatif mudah dibudidayakan dan memiliki permintaan pasar yang
stabil.
Menurut
Syahruddin, selaku Kepala Desa
Lahabaru, “ ikan nila sangat disukai oleh masyarakat setempat . Penjualan ikan nila dipasaran sangat cepat
habis sehingga budidaya ikan nila ini sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai
kegiatan ketahanan pangan.
Sebelumnya , telah dilakukan langkah awal yaitu mengenali potensi unggulan
desa. Setelah potensi diidentifikasi, BUMDes Lahabaru didampingi Pendamping
Desa menyusun rencana usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana,
tenaga kerja, serta target pasar.
Untuk Desa Lahabaru, dana desa 20 persen sebesar Rp.
191.536.000 dengan rincian sewa tambak sebesar 75.000.000 dengan jangka waktu 5
tahun. Sehingga total dana desa untuk budidaya ikan nila sebanyak Rp.
130.425.000
Adapun Kelebihan dari dana desa 20 persen akan di peruntukan
untuk kegiatan lain ketahanan pangan yang lain Yaitu usaha distributor beras.
Dengan kapasitas produksi yang cukup besar ini,
diharapkan BUM Desa Lahabaru dapat memenuhi kebutuhan ikan nila di Desa dan sekitarnya. Sangat besar harapan para
pengurus Bumdes Lahabaru budidaya ikan nila ini bisa berhasil sehingga dapat
mendukung tujuan Pemerintah agar desa
tidak hanya mengandalkan bantuan pangan, tetapi mampu memproduksi, mengelola,
dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya sendiri. *







0 Comments:
Posting Komentar