Permendesa No.16 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026, utamanya pada Bab IV (Publikasi) pada Pasal 10 dan 11, bahwa penggunaan dana desa untuk 3% yang dikhususkan operasional desa, maka akan digunakan untuk kegiatan publikasi, baik yang manual berupa baliho, spanduk, maupun untuk media mainstream, media cetak, media televisi, media website dan lainnya.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka DD 3% tersebut tidak dapat digunakan untuk operasional desa pada tahun mendatang.





