Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Kolaka Utara

Larui, Desa Lembah di Pegunungan Verbeck

vediografer : suparman / PD Porehu

 Larui, sebuah desa yang terletak di antara lembah-lembah gugusan pegunungn Verbeck. Dimana desa ini pada wilayah Kec.Porehu Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk mencapai Larui dari ibukota Kec.Porehu (Desa Bangsala), dan dari ibukota kabupaten, Lasusua, ke ibukota Kec.Porehu membutuhkan waktu sekitar 3 jam - 4 jam.

Sementara kondisi jalan menuju Larui, membutuhkan jarak tempuh sekitar 20 Km dengan kondisi jalan yang memprihatikan. Kndisi cukup memperhatinkan dengan kondisi jalan tanah / kerikil (pengerasan), sehingga kadang warga untuk mencapai ibukota harus berjalan kaki, apalagi kalau musim hunaj, dimana kendaraa roda dua sulit mengkases.

Beberapa ruas jalan yang juga sering longsor, ditambah dengan jembaan yang kalau diuapi air banjir, sehingga akses ke Lauri dari ibukota kecamatan atau dari desa terdekat, sulit diakses.



EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

 Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Catatan: penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan), artikel yang sama dimuat di Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.

Paru Tellang, Jalan Berliku Menuju Puncak Kabut

Kabupaten Kolaka Utara dengan 127 desa pada 15 kecamatan, masih terdapat beberapa desayang sangat sulit terjangkau, selain jarak yang jauh dari ibukota kecamatan, juga kondisi jalan yang selain berlobang-lobang karena tergerus hujan, juga karena badan jalan yang masih pengerasan atau jalan tanah. 

Salah satu moment kesulitan para pendamping desa untuk mencapai dampingannya adalah Desa Paru Tellang, utamanya pada Dusun VI, Kecamatan Ngapa Kab.Kolaka Utara. 

Berikut kesan-kesanya. 



Gema Hardenas Hingga di Bumi Utara

Lasusua - Bumi Utara. Peringatan hari desa nasional yang serentak dilaksanakan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia terus menggema hingga ke desa-desa. Utamanya pada hari hari pembukaan sereentatean acara yang dimulai tanggal 11 Januari 2026, sampai pada hari puncak tanggal 15 Januari 2026. 

di Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada 15 kabupaten, diantaranya adalah Kolaka Utara dengan beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari. 

1.     Jalan santai dan kerja bakti 

2.     Choacing clining KDPM

3.     Donor darah

4.     Apel siaga Hari Puncak Hardenas


Kesemua kegiatan ini diinkuti bukan hanya aparat desa dari 127 desa, tetapi juga seluruh instansi teknis, aparat kecamatan, lurah dan sejumlah perwakilan tokoh adat, tokoh masyarat dan lainnya.

Hardenas yang kedua kalinya dilaksanakan di Kolaka Utara ini memang menyita cukup banyak perhatian dari warga, utamanya dari warga Lasusua (Ibuota Kab.Kolaka Utara), sehingga warga sempat ikut utamanya dalam memerahkan gerak jalan santai yang berhadiah puluha juta rupiah.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H.Jumardin selaku Pembina Apel pada hari puncak mengatakan bahwa desa-desa di Indonesia, utamanya di Kolaka Utara adalah garda terdepan dalam pembangunan daerah ini.

“Desa tidak lagi menempatkan dirinya padaobyek pembangunan. Bukan sekadar alat dari sistem pembangunan nasional. Tetap adalah pelaku utama dalam desaign pembangunan daerah,” ungkapnya.

Untuk itu, maka Hardenas menjadi momentum penting dalam melihat Kolaka Utara sebagai kabupaten yang mengendapankan nilai-nilai pembangunan yang  diletakkan pada pondasi yang benar dan tepat, yaitu desa.

Untuk itu, Jumardin meminta kepada seluruh jajaran birokrasi dan warga Kolaka Utara untuk terus mendorong desa-desa agar lebih giat lagi, lebih kreatif, lebih inovatif, dalam melaksanakan pembangunan.

 “Tentu harapan terbesar kita akan letakkan di desa dalam masa depan Kolaka Utara ke depan,” ungkapnya usai foto bersama dengan para pendamping desa yang mengikut apel tersebut. (sdarampa).


Tiga Kementerian Sepakat PMK 81 Tahun 2025

 

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.

"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

"Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri.

Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, kata Mendes Yandri, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut Pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Ketiga, Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.


Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

"Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," kata Menteri Yandri.

"Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi," kata Mendes Yandri.

Turut hadir Ketua Asosiasi seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI dan PABPDSI.

Mendampingi Mendes dan Wamendes, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Foto: Angga/Kemendes PDT

Teks: Firman/Kemendes PDT


Mendes PDT Raih Tokoh Pengembangan Potensi Desa Berbasis Inovasi

Jakarta -  Detik.Com. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Yandri menerima penghargaan sebagai Tokoh Pengembangan Potensi Desa Berbasis Inovasi.

Penghargaan detikcom Awards 2025 digelar di The Westin Jakarta, Selasa (25/11/2025). Penghargaan ini diterima langsung oleh Yandri Susanto.

 Detik.com melaporkan bahwa Yandri Susanto telah membuat kebijakan penting untuk kemajuan desa. Yandri menggagas program 'BumDes Siap Ekspor' di mana ekspor perdana 18,5 ton gula semut sudah dilakukan dari Banyumas ke Hungaria.

 Tak hanya itu, Yandri juga menggagas desa tematik dan One Village One Product (OVOP). Kini desa-desa jadi memiliki produk unggulan yang mampu bersaing dengan pasar internasional.

 Di sektor desa wisata, Yandri telah memajukan destinasi berbasis komunitas yang mengoptimalkan kekayaan alam dan budaya sebagai sumber pendapatan baru bagi masyarakat. Target ada 15.000 desa maju menjadi desa mandiri dalam lima tahun untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi yang terukur dan berkelanjutan.

Penghargaan ini ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan unsur pemerintah yang telah menorehkan prestasi serta memberi dampak signifikan bagi bangsa.

Awards ini menyoroti karya, tata kelola, dan pencapaian unggul di berbagai bidang. Ajang ini menjadi salah satu cara detikcom untuk menjaga semangat berkarya, berdedikasi, dan bertransformasi dalam 'rumah besar' Indonesia.

 Berikut nomenklatur penghargaan yang diberikan:

 

·        Anugerah Inovasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

·        Anugerah Ekonomi Kerakyatan

·        Anugerah Inklusi Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berbasis Digital

·        Anugerah Kontribusi Sosial, Budaya, & Perlindungan Masyarakat

·        Anugerah Lingkungan, Energi, & Ketahanan Pangan

·        Anugerah Pembangunan Politik, Hukum, & Demokrasi

·        Anugerah Pertumbuhan Ekonomi & Ekosistem Digital

·        Anugerah Kontribusi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

·        Anugerah Lingkungan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan

·        Anugerah Inovasi Bisnis, Teknologi, dan Layanan Konsumen. (detik.com)

Rakor TPP Kolut Periode November 2025

Seperti lelakon pada setiap bulannya, maka sluruh jenjang Tenapa Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa PDT Kabupaten Kolaka Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Periode November 2025, Senin (24/11/25).

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor P3MD Kemendesa PDT Kolu, di Lasusu ini, dengan tujuan untuk masing-masing TPP melaporkan progres capaiannya selama satu bulan terakhir. 

Dimana seitap Korcam masing-masing menampilkan progresnya dalam bentuk ppt, yang kemudian TAP melakukan koreksi atau umpan balik terhadap setiap item-item kegiatan. Beberapa kegiatan progres yang telah diprosentasikan masing-masing Korcam diantaranya ;

  • Rencana Kerja Tindak Lanut (RKTL) Pembangunan Desa
  • Perencanaan 2026 yang meliputi Rebiuw RPJMDes, Penyusunan Dokumen RKPDes, Musdes Khusus Surat Kesiapan Kades untuk 30% Pagu DD Agunan Pinjaman ke Bank oleh Kopdes,
  • Pencairan DD Tahap II 2025
  • Penyaluran BLT DD 2025
  • Progres BUMDes dan Ketapang 2025
  • Media Sosial dan Pembuatan Blogspot oleh masing-masing TPP Kecamatan 

Diantara sekian form-form pelaporan masih ada beberapa yang belum mencapai 100 persen penutnatasannya. Hal ini diakibatkan oleh beberapa keteralmabatan dari kegiatan-kegiatan di desa, diantaranya adalah kesibukan lain dari Pemdes. *(sdarampa)

Panen Perdana Jagung Ketapang Tiwu

Program Ketahanan Pangan 2025 (ketapang) berlahan-lahan telah memberi semangat hidup dan pergerakan ekonomi masyarakat desa, sehingga pertumbuhan ekonomi dan spirit warga dalam memenuhi kebutuhan ekonominya makin mapan.

Hal ini dapat dilihat dari salah satu praktek Ketapang yang ada di Desa Tiwu, Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, setelah sukse panen perdana ikan nila dengan hasil yan memuaskan. Saat ini panen kedua untuk tanaman jagung.

Tanaman jagung ini terbagi dua varietas, tanaman jangan yang khusus untuk suplay kebutuhan pakan ternak, dan yang kedua khusus untuk dikonsumsi langsung. Panen perdana yang digelar di akhir pekan lalu, dihadiri sejumlah birokrat kecamatan dan desa, serta masyarakat yang selain datang untuk menyaksikan, sekaligus untuk rebus jagung bersama.

Oreintasi penanaman jagung ini menurut Kepala Desa Tiwu, Supryadi, memang lebih banyak areal peruntukan untuk jagung pakan. Hal ini memang sudah sesuai dengan rencana program Ketapang dimana Desa Tiwu akan menjadi suplayar kebutuhan pakan jagung. 

"Kami memang sudah mencanangkan untuk desa ini agar mampu untuk menjadi pemasok kebutuhan pakan. Ya, minimal untuk pakan ternak bagi peternak di dalam desa sendiri, dan selebihnya adalah pasar bebas, yang memang selama ini sudah menjadi langananan para pembelidalam skala bear," ungkap perunawiran TNI ini. 

Dengan hasil ini lanjutnya, maka semakin menambah semangat Pemdes dengan dukungan BUMDes serta warga untuk terus melakukan penanaman jagung. Karena memang masih terdapat sejumlah lahan-lahan yang masih dapat dimanaatkan untuk tanaman jagung. (anthy tiwu)

Mendes Promokan Lumbung Pangan pada Festival Cikondang


Jakarta -
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menghadiri Festival Kampung Adat Cikondang, hari ini. Yandri menyebut Kampung Adat Cikondang miliki pemandangan yang indah jadi jika memungkinkan sebagian wilayah dijadikan Desa Wisata.

Adapun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) saat ini fokus untuk sukseskan Asta Cita 6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun Dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

Detik.com melaporkan bahwa Kesejahteraan itu dimulai dari Desa, olehnya Kemendes PDT mengajak sejumlah pihak untuk kolaborasi, salah satunya Lumbung Kesejahteraan Rakyat.

"Mari kita mulai Lumbung Pangan Desa di Indonesia dari Desa Adat Cikondang," kata Yandri dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Yandri menyebut Lumbung Pangan merupakan kearifan lokal yang perlu dilestarikan dan dikembangkan lagi di desa-desa di Indonesia. Lumbung Pangan Desa ini masuk 12 Rencana Aksi Kemendes PDT yaitu Swasembada Pangan.

Ia pun mengajak warga desa, utamanya Kampung Adat Cikondang untuk menyukseskan program-program Pemerintah yang masuk ke desa-desa seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), BUMDesa hingga Sekolah Rakyat.

Warga desa diminta berpartisipasi dalam menyiapkan bahan baku untuk program MBG seperti Telur, Beras hingga ikan. Hal ini bakal memberi efek ekonomi bagi warga desa.

"Jika desa jadi penyuplai bahan baku untuk MBG akan membuat desa bangkit dari sisi ekonomi," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Lebih lanjut, Yandri berharap agar program-program Pemerintah yang ada didesa itu kemudian dikolaborasikan untuk mencapai program Indonesia Emas 2045. (detik.com)

Kopdes, Ladang Kemajuan Desa Masa Depan

TIWU - Pemerintah Desa Kec.Tiwu sukses melalukan penyusunan RKPDes 2026, dengan sejumlah kegiatan strategis sesuai dengan kebutuhan warga ke depan.

Selain menggelar RKPDes, juga dilakukan reviuw dokumen rencana pembangunan jangka panjang desa (RPJMDes) sebagai tjndaklanjuti hasil putusan MK masa jabatan kepala desa 8 tahun.

Pada kesempatan itu juga digelar musyawarah desa kesediaan kepala desa untuk modal tanggungan pinjaman kepala desa sesuai Permendesa No.10/2025 dan PMK No.49/2025 serta SE Kemendesa No.08/2025 twntang percepatan Musdes Khusus

Kepala Desa Tiwu, Supriadi mengatakan bahwa tiga kegiatan perencanaan memang menjadi wajib dilakukan karena merupakan alas hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdyaan masyarakat.

“Ada dua yg terhitung mendesak untuk dilakukan, yakni musdes kopdes dan pembahasan RKPDes hasil reviuw RPJMDes,” ungkapnya.

Dalam forum terungkap bahwa hal yang sangat mendesak untuk diketahui publik / warga secara meluas adalah kejelasan informasi soal KDPM, hal ini karena menimbulkan berbagai tafsir dan pandangan. Diantaranya adalah skema pinjaman ke bank, dimana PMK 49 menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pinjaman selain dapat berupa uang dari bank, juga ditentukan flatform peinjaman.

Disisi lain pada aplikasi Simkopdes, justru jumlah pinjaman sangat dibatasi dan tergantung besaran dana talangan dari Dana Desa, atau 30 persen dari Pagu DD. 

Untuk itu memang perlu langkah-langkah antisipatif dan penjelasan yang mapan dari regulas-regulasi yang ada sehingga manasyarakt mendapatkan informasi yang pasti. 

Sebaliknya, jika hal ini diseriusi dalam pengelolaan manajemen koperasi yang profesional dengan SDM pengelola yang baik, memang akan menjadi harapan masa depan untuk kemajuan desa. "Kami memang terus berupaya untuk ebrbuat yang terbaik bagi Kopdes. Meski pun itu harus bongkar ulang komposisi demi mencapai struktur yang ideal dan kemampuan teknis yang bai," kuncinya.*

PMK No. 49 / 2025 Tentang Pinjaman KDPM

Kapus : " Kita Harus Berlayar Sambil Membangun Kapal"


SERAH TERIMA JABATAN di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT yang langsung dipimpin oleh Kepala Badan BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg dilaksanakan Jumat, 31 Oktober 2025 di Gedung A Lt. 3 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Kepala BPSDM menyampaikan pesan bahwa pergantian jabatan mutasi, rotasi maupun promosi adalah hal yang harus disyukuri sebagai siklus untuk mencapai posisi yang terbaik bagi kehidupan karir para pegawai. Jangan terjebak dengan ungkapan Sawang Sinawang.. Mungkin apa yang didapat saat ini tidak sesuai dengan harapan  namun mungkin merupakan pijakan untuk mendapatkan posisi yang kelak lebih bagus.

“Semua tempat dan posisi jabatan memiliki problematika yang beragam oleh karena guna percepatan untuk mencapai tujuan kinerja yang menjadi program Kementerian Bapak Ibu yang dilantik untuk segera merapatkan barisan dan lari kencang. Berkarya jangan pernah menunggu  barisan rapi, kita bermain kano di arum jeram, banyak batu terjal yang harus dilalui sambil jalan.  Kita harus berlayar sambil membangun kapal.. jangan menunggu kapal selesai baru berlayar”.

Lebih lanjut Kepala BPSDM PMDDT juga berpesan untuk pejabat yang digantikan posisi jabatannya sedapat mungkin membuat catatan akhir sebagai dokumen yang dapat dijadikan pijakan  untuk penggantinya pejabat yang baru, kalau belum ada dokumen akhir jabatan yang dibuat dapat menceritakan pengalaman dan problematika kerja kepada pengganti yang baru.

Jabatan Kepala Pusat PPMD dalam kesempatan ini juga bagian dari acara prosesi serah terima jabatan. Dari pejabat lama Drs. Hasman Ma’ani, M.Si kepada Kombes Pol. Heri Lesmono, S.I.K.

Di sambutan perkenalan dengan para pegawai di lingkungan P3MD yang dalam hal ini termasuk jajaran Tenaga Pendamping Profesional Pusat (TPP) Kapus baru di sesi perkenalan menyampaikan cerita bahwa pengalaman memimpin anggota berjumlah banyak pernah menjadi tugas di institusi terdahulu, sama halnya dengan jumlah TPP yang berkisar 30.000  personal lebih tersebar di seluruh Indonesia.

Pemahaman tentang kepastian regulasi yang menjadi pijakan bekerja dalam pendampingan desa dan yang didampingi harus menjadi pemahaman bersama yang dapat menjamin para pihak tidak terjerat dalam masalah hukum sebagaimana yang banyak terjadi di desa-desa yang tersandera masalah Dana Desa. Kolaborasi dan memahami aturan bekerja harus dikedepankan untuk merealisasikan program yang dicanangkan Pimpinan dalam hal ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia untuk menjadikan Desa Maju Mandiri sesuai dengan Asta Cita ke Enam Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 31/10/2025

Baniir Tiwu ; 30 Rumah Rusak, 2 Dusun Terisolasi

Setelah dihantam hujan keras selama tiga malam berturut-turut, akhirnya hulu sungai pada gugusan Mattirobulu meluapkan airnya yg membuat banjir hingga ke hilir

Akibat banjir tersebut sesikit dua dusun, Dusun II dan Dusun III Desa Mattirobulu Kec.Tiwu Kab Kolaka Utara menderita dampak air bah.

“Sedikitnya 30 rumah yg ada di Dusun II, dan sebuah jembatan gantung rusak berat,” ungkap Kades Mattirobulu, Riski Handayani.

Praktis kata Kades Perempuan ini kedua dusun tersebut terisolasi, baik krn tidak adanya suplai bantuan yang masuk krn jembatan putis, maupun komunikasi juga macet karena lairan listeik mati total.

Bahkan perkembangan terakhir, meski air perlahan-lahan mulai surut, tapi longsor telah terjadi di Dusun  III, dan sampai saat ini belum diterima informasi lanjutan.

Riski juga sudah menghimbau ke seluruh warganya agar jangan beraktivitas di pinggir sungai, bahkan rumah-rumah yang ada di bantaran sungai dikosongkan saja.

“Kami sudah minta seluruh warga agar menjauhi bantaran sungai, baik krn ancaman banjir susulan, maupun karena longsor,” imbuhnya.

Selain itu, sang Kades juga telah menghadap ke Bupati Kolut untuk koordinasi penanggulangan, minimal untuk tanggap bencana dengan siaga 1.  (SDarampa)

Mangrove, Sistem Pertahanan Alam Ancam Daratan

 

Kolaka-TotoboDesa Totobo Kecamatan  Pomalaa merupakan salah satu desa pesisir yang berada di Kabupaten Kolaka yang memiliki beberapa potensi diantaranta Tambak Ikan BandengUdang dan Hutan mangrove serta persawahan

Dari beberapa potensi tersebut telah dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat. Untuk Potensi hutan mangrove yang terletak dipinggir jalan poros totobo belum terkelolah atau dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Desa, BUM Desa dan masyarakat setempat, sehingga menjadi tempat penumpukan sampah saat musim ombak terjadi.

Dalam rangka menjawab permasalah tersebut maka Pemerintah Desa melalui BUM Desa Totobo mencoba mengusulkan kegiatan pengelolaan hutan mangrove menjadi salah satu kekuatan ekonomi desa melalui kegiatan Inovasi Desa

Kegiatan ini bermula saat kunjungan lapangan di Desa Totobo kami selaku TAPM Kabupaten melihat potensi desa yang ada salah satunya kawasan mangrove yang terletak di pinggir jalan poros desa belum termanfaatkan dengan baik. Selanjutnya kami mencoba berdiskusi dengan Pemerintah Desa terkait potensi tersebut agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber kekuatan ekonomi yang ada dengan ide wisata mangrove dan kuliner. Dalam mengawal ide tersebut melalui Pendamping Lokal Desa mengawal kegiatan tersebut melalui proses penyusunan dokumen perencanaan desa dan mulai terdai pada tahun 2019 dengan anggran Rp.381.361.600 melalui Dana Desa

Tujuan dari pengelolaan hutan mangrove tersebut adalah dapat meningkatkan sumber PAD Desa, penurunan angka pengangguran, peningkatan pendapatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan mangrove serta dapat menjaga keindahan hutan mangrove dari bebrbagai sampah yang ada. (*)

LANGKAH-LANGKAH FASILITASI RPJMDES

Permendesa No.10 / 2025

Yandri Susanto, Menteri Terbaik 3 Hasil Survey Public

 


JAKARTA – SindoNews. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto masuk dalam jajaran tiga besar menteri dengan kinerja terbaik nasional.

Hal itu berdasarkan hasil Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025. Dalam survei yang dilakukan pada 1–9 Oktober 2025 di 38 provinsi, Yandri Susanto meraih tingkat kepuasan publik sebesar 66,9%, menempati posisi ketiga di bawah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dengan 67,5% dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan 67,3%.

Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan apresiasi masyarakat terhadap program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi lokal yang dijalankan Yandri Susanto selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Yandri Susanto dinilai publik mampu menjaga kesinambungan program desa dengan inovasi baru yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Publik melihat kerja konkret di lapangan, bukan sekadar wacana,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

SPIN mencatat, kebijakan-kebijakan yang dijalankan Kementerian Desa, seperti penguatan BUMDes, digitalisasi ekonomi desa, program karya-karya produktif dan advokasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa menjadi faktor utama meningkatnya kepuasan publik terhadap kinerja Yandri. (sumber berita : sindonews)

Hasil Survey : Publik Apresiasi Kinerja Mendes, Yandi Susanto Masuk Menteri Terbaik

 

JAKARTA – SindoNews. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto masuk dalam jajaran tiga besar menteri dengan kinerja terbaik nasional.

Hal itu berdasarkan hasil Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025. Dalam survei yang dilakukan pada 1–9 Oktober 2025 di 38 provinsi, Yandri Susanto meraih tingkat kepuasan publik sebesar 66,9%, menempati posisi ketiga di bawah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dengan 67,5% dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan 67,3%.

Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan apresiasi masyarakat terhadap program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi lokal yang dijalankan Yandri Susanto selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Yandri Susanto dinilai publik mampu menjaga kesinambungan program desa dengan inovasi baru yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Publik melihat kerja konkret di lapangan, bukan sekadar wacana,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

SPIN mencatat, kebijakan-kebijakan yang dijalankan Kementerian Desa, seperti penguatan BUMDes, digitalisasi ekonomi desa, program karya-karya produktif dan advokasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa menjadi faktor utama meningkatnya kepuasan publik terhadap kinerja Yandri. (sumber berita : sindonews)

PERMENDESA NO.10 / 2025

Sapoiha Serahkan BLT Tahap III

  Oleh : Annisa Fauziyyah Syahrir

Bantuan langsung tunai periode bulan juli , agustus , september telah disalurkan secara tunai kepada 10 KPM.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Sapoiha Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara pada hari Rabu , 17 september 2025 yang dimulai pada pukul 09.00 dan selesai pada puku 10.00 wita  .Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Watunohu , Kepala Desa Sapoiha Beserta perangkat desa ,Ketua BPD Beserta anggotanya , Pendamping desa dan Pendamping Lokal Desa.   

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini merupakan kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Penerima BLT di desa Sapoiha sebagian besar kategori Lansia yang sudah tidak bekerja .

Bantuan langsung Tunai yang diberikan sebanyak Rp. 300.000 perbulan sehingga total yang diterima 10 KPM dari  bulan juli - september tahun 2025 sebanyak Rp. 900.000.

Kegiatan penyaluran BLT berlangsung secara terbuka dan tertib , satu persatu nama penerima dipanggil langsung oleh Kaur keuangan desa sapoiha .

H.  Wisbahuddin selaku kepala Desa Sapoiha menegaskan agar BLT yang diterima dipergunakan sebaik - baiknya untuk mencukupi kebutuhan dasar sehari - hari seperti membeli sembako dan kebutuhan lainnya , jangan sampai dipergunakan untuk kebutuhan yang tidak mendesak .

Pemerintah desa Sapoiha sangat berharap dengan pemberian BLT ini dapat mengurangi beban ekonomi keluarga penerima manfaat. (*)

BIODEVERSITY

KEMENDESA