Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Kolaka Utara

Beras Merah, 3,9 Ton Prudes dari Konut

ASERA - Program Ketahanan Pangan yang memprioritaskan potensi unggulan desa, maka telah berhasil maraup panen 3,9 ton padi gogo dari Desa Aseminunulai Kec.Asera Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Dengan Ketapang dari BUMDes Aseminunulai ini telah menunjukkan bahwa keragaman hayati dan plasma nutra yang merupakan warisan leluhur memang masih potensial untuk dijadikan bahan pangan utama. Seperti padi gogo ini.

Dari DD tahun 2025, Pemdes Aseminunulai ini yang pengelolaannya diserahkan ke BUMDes, berhasil menata produksi pagi beras merah ini dengan baik, bahkan untuk pertama kalinya meraup produksi sampai 3,9 ton.

Sehingga dengan prestasi BUMDes tersebut, membuat Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH.,MH., beserta Muspida, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Konawe Utara, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Danposal, Para Kepala OPD, Camat dan masyarakat Desa Aseminunulai, tanggal 17 April 2026.

Menurut Kepala Desa Aseminunulai Ndarto, S.IP,  sumber dana kegiatan ini berasal dari 20% Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan hasil panen mencapai 3,9 ton gabah kering panen.

“Alhamdhulillah, padi gogo dari Program Ketapang yang dikelolah oleh BUMDes ini, sukses panen dengan produksi 3,9 ton. Ini sebuah prestasi dalam pengembangan Ketapang, dan lebih lagi karena Kembali mempopulerkan desa ini sebagai sumber pangan beras merah,” tambahnya.

Bupati Konawe Utara, H.Ikbar SH MH dalam sambutannya pada pesta panen ini, Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dapat menjaga ketersediaan bahan pangan sebagaimana tujuan ketahanan pangan dari Dana Desa.

“Kegiatan penanaman padi gogo ini juga dapat meningkatkan pemanfaatan lahan masyarakat yang selama ini jarang ditanami (lahan tidur) menjadi lahan produktif,” ungkapnya.

 Pemdes Aseminunulai berkomitmen untuk terus meningkatan varietas padi ini. “Ke depan masyarakat bersama BUMDesa Aseminunulai akan meningkatkan luas area tanam sehingga dapat meningkatkan hasil panen, sekaligus mendukung swasembada pangan yang dicanangkan oleh Pemerintah,” kunci Kades. (muhaja)

Budidaya Kepiting Bakau dari Natuna

Pengembangan Budidaya 
Kepiting Bakau dari Natuna

Operasional Desa untuk Publikasi

Permendesa No.16 tahun 2025 telah menegaskan pada salah satu pasalnya, yakni Pasal 10 dan Pasal 11, disebutkan bahwa penggunaan 3% juga diperuntukkan untuk publikasi. 

Apabila dana ini tidak dperuntukkan pada Pasal Bab IV, maka di tahun mendatang tidak dapat digunakan 3% itu untuk operasinal desa. 

 ðŸ‘‰ðŸ‘‰ðŸ‘‰  Permendesa No.16/2025

Progres eHDW Kolut Capai 62,63%


LASUSUA - (BUtara)
Hingga memasuki pekan pertama Triwulan Kedua (April - Juni 2026) tim KPM Kolaka Utara telah mencapai 62,63 persen dalam progres pendataan dalam imputan di aplikasi eHDW.

Capaian ini memang dipengaruh beberapa faktor, utamanya dari Kecamatan Katoi yang mencapai 84,02% sebagai urutan paling atas. Disusul Kec Tiwu dengan progres 80,87%. Hanya dua kecamatan ini memang progresnya paling kencang. 

Sementara kecamatan lain hanya berkisar diangka 60an persen, kecuali Kecamatan Pakue Tengah yang mencapai 71% lebih. Bahkan masih ada dua kecamatan berada di zona kuning, yakni pada progres 50an persen. 

Sedangkan Tolala masih 0%. Hal ini ternyata karena memang minimnya pendampingan disana oleh para pendamping desa. Karena kecamatan tersebut kosong pendamping desanya, sehingga fasilitasi, bimbingan, pendampingan, mediasi dan memobilisasi penuntasan pendataan memang tidak maksimal.

Dari analisa tabel ini menunjukkan bahwa setiap kecamatan memang kelihatan progresnya, baik bagi KPM yang sudah terlatih bertahun-tahun, maupun KPM yang baru bergabung tahun ini, namun memiliki kualitas kinerja yang baik.

"Kami memang tengah menganalisa progres dari kawan-kawan semua,dan itu mencirikan bahwa KPM yang memang secara serius bekerja tentu akan memperlihatkan hasil yang baik, apalagi memang selama ini Pemdesnya sangat mendukung," kata PIC eHDW Stunting Kab.Kolaka Utara / TAPM Kolut S.Darampa. 

Ia mengakui bahwa kapasitas KPM baik dalam melakukan pendataan mapun ketika bertindak sebagai unemerator hampir sejajar, karena memang interaksi diantara mereka, bahkan komunikasi KPM antar desa dan antar kecamatan berjalan dengan baik. "Ada interkasi sosial yang menarik dalam eHDW ini, dimana para KPM sudah saling akrab dan menyatu dalam mengembangkan sistem pendataan Konvergensi Stunting ini," kuncinya.(*)

Camat Katoi : "Potensi Desa di Kec Katoi Siap Dipubliaksikan Hingga ke Nasional"


LASUSUA -
Sejumlah KPM Bidang Media dan Informasi mengikuti peningkatan kapasitas alias on the job training pembuatan blogspot dan sistem jurnalistik dasar, di Cafe Niken Kota Lasusua, Rabu 15 April 2026. 

Jadi sebanyak 12 perwakilan masing-masing desa se-Kecamatan Katoi yang merupakan peruntusan dari Pemdes dinyatan telah mampu membuat blogspot. Dimana blogspot ini nanti mejadi medium pemberitaan untuk seluruh kegiatan pembangunan desa. 

Ketua Panitia kegiatan OJT, Munira S.Ap., mengataka, kegiatan ini dilaksanakan mengingat memang pentingnya media-media publikasi untuk hasil-hasil pembangunan desa. 

"Ya, kami memang telah mendiskusikan Camat Katoi bahwa selama ini, belum terpubliaksi dengan baik hasil-hasil pembangunan desa di Kecamatan Katoi," tegasnya.

Menurutnya, sangat disayangkan sejak adanya Dana Desa sekitar tahun 2015 sampai saat ini, publikasi hasil-hasil pembangunan belum terkspos dengan bai, 

Camat Katoi,... . ketika dihubungi vai telapon membenarkan rencana kegiatan OHT bagi KPM Bidang Media dan Informasi. 

"Kami memang selama ini digelisahkan karena belum adanya saluran publikasi yang memadai prestasi dan pembangunan desa di Katoi, padahal sangat banyak potensi-potensi desa yang bisa dipublikasikan secara meluas," tutupnya. (mur)

Siapa : Utusan Pemdes se-Kecamatan Katoi

Kapan  : Rabu, 15 April 2026 (15/04/2026)

Dimana : Cafe Niken Kota Lassusua

Bilamana : on the job training pembuatan website / blogspot desa

Bagaimana : pentingnya KPM Media dan Informasi se-Kecamatan Katoi dalam peningkatan kapasitas.  

Lead :

struiktur berita / laporan 

Kalimat langsung : itu kalimat penegasan. Itu memuat kata-kata : saya, aku, kami dll. 

Kalimat tidak langsung / 




 

 

Toaha Sukses Ternak Ayam KUB Pedaging

Toaha mulai bulan depan, April 2026, telah memastikan untuk memasok kebutuhan ayam potong ke sejumlah pasar-pasar tradisional dan dapur MBG di seputaran Kecamatan Pakue Kolaka Utara.

Optimis sang Kades Toaha Sunardi SH ini dikarenakan sistem peternakan ayamnya, ayam KUB pedaging, sudah dapat dipanen April 2026 nantinya, dan angka itu juga besar, bisa mencapai lebih seribuan ekor ayam pedaging dengan umur sekitar 3 – 4 bulan.

Ia mengakui, bahwa dipilihnya ayam KUB pedaging ini sebagai program Ketapang Toaha itu lantaran pangsa pasar yang sangat besar di daerahnya, dimana kebutuhan ayam pedaging yang selama ini dikenal dengan ayam ras, karena memang selain cara pemeliharannya yang cukup simple, tidak terlalu rewel dan sistem perkandangannya cukup dilepas dalam area yang dikelolongi jaring, yang tentu berbeda dengan ayam ras.

Kemudian, karena ayam KUB ini sebenrnya adalah ayam kampung super, jadi sistem pemelirahaanya sama dengan ayam kampung. “Cuma yang harus dijaga adalah pakannya, karena tidak boleh terlambat, sehingga ayam-ayam tersebut tidak saling mematok,” ungkapnya.

Kalau pakan di kandang habis, maka yang dipatok itu adalah ayam teman-temannya, dan itu kalua tidak sering dikontral bisa jadi mati. “Kadang beberapa ekor itu harus diungsikan dari perkandangan, karena usai dipatok, luka-luka, jadi dikeluarkan dulu dari kendang untuk diobati,” terangnya.

Bahkan lebih jauh sang Kades pun telah membuat rencana ke depan, bila panen perdana ini telah selesai, maka pengadaan bibit ayam KUB pedaging pun akan ditambah, apalagi memang luasan perkandangannya terhitung masih longgar.


Sementara itu, Sunardi SH juga masih mengakui akan mengembangkan peternakan ayam petelur yang areal kandangnya masih cukup luas. “Karena modal BUMDes masih ada Rp200 juta, maka coba membuat kandang ayam petelur,” terangnya seraya mengakui bahwa modal BUMDes ini murni kegiatan usaha BUMDes di luar program Ketapang 20%.

Jadi sekalian, selain pengembangan ayam KUB pedaging yang memang diperuntukan stocking daging ayam, juga ada stok untuk telur-telur, sehingga Toaha ke depannya akan dapat menjadi suplayer pada dua kebutuhan sehari-hari Masyarakat tersebut.

(nurbaya/umar)

Mikuasi Siap Penyuplai Bibit Nila 2026

Setelah pembenahan kolam / tambak budidaya air tawar secara permanen dengan dukungan aliran Sungai dan perpipaan besar sebagai suplayer kebutuhan air bagi kolam tersebut, maka secara tegas BUMDes Desa Mikuasi, kecamatan Pakue Kab.Kolaka Utara, menyiapkan diri untuk jadi penyedia bibit ikan nila ke depan.

Rencana ini memang sudah sesuai dengan agenda dan visi BUMDes dalam pengembangan budidaya air tawar. Karena selain infrastruktur tambak yang memadai, juga telah dbangun 5 kolam kecil khusus untuk pembiakan bibit Nila, disertai dengan kincir / blower dan rangkaian perpipaan kecil pada setiap kolamnya.

Tambak induk dengan luasan 0,5 hektar ini mampu menampung bibik Nila sedikitnya 30.000 ekor, meski memang saat ini baru 26.000 ekor yang telah ditebar. Apalagi suplai makanan tambahan dari tanaman air, termasuk Azola, kangkong, serta pembiakan lumut, yang nantinya selain sebagai makanan Cadangan ikan alami juga menjadi pelindung / pendingin kolam.

Direktur BUMDes Mikuasi mengakui kalua semua pembenahan ini memang berasal dari DD Ketapang 2025, termasuk diantaranya Adalah renovasi rumah jaga / Gudang stok pakan dan sejumlah peralatan lainnya.

Bahkan pihaknya juga telah menempatkan satu orang jaga di tambak ini, karena memang dikhawatirkan akan dipancing secara illegal oleh pihak-pihak tertentu, dan ini memang pernah terjadi.


Dalam kunjungan monitoring DD Tahap II 2025 Ketahanan Pangan ini, dengan diskusi oleh para pengelola dan Pemdes, maka beberapa catatan-catatan menarik diantaranya Adalah :

1.    Pada usia ikan memasuki bulan keempat, maka harus dipindahkan ke kolam yang lebih kecil untuk pembiakan induknya, sehingga ke depannya tidak lagi menyuplai bibit nila dari luar. Minimal untuk kebutuhan bibit untuk tambak dapat tersuplai.

2.    Mempersiapkan beberapa kolama-kolam kecil,... (ada 5 kolam kecil) untuk pembiakan bibit ikan nila peruntukkan untuk dijual ke pihak lain. Jadi BUMDes ini juga akan menjadi menyuplaio bibit ikan.

3.    Memperbaiki kembali bagian-bagian kolam yang masih perlu pembenahan dan terus menstabilkan air yang masuk ke dalam tambak.

4.    Membutuhkan modal tambahan dari Pemdes dan membuat jaringan dukungan ke Dinas Perikanan Pemkab Kolaka Utara

(nurbaya/umar)

8 Desa yang Melaporkan Penyaluran BLT Tahap I 2026

Desa Puundoho, Penyaluran Pertama BLT di Kolut  tahun 2026

Hingga memasuki pekan terakhir Maret 2026, tercatat sedikitnya delapan (8) desa yang telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Tahap I tahun 2026. Hal ini tercatat dalam pelaporan penyaluran BLT melalui form pendamping desa tahun 2026 via link.

Ke-8 desa tersebut, diantaranya adalah dari Kecamatan Watunohu yakni 3 desa, Desa Nyule, Samaturu dan Lelehao. Sedangkan dari kec.Pakue Utara yakni, Desa Puundoho. Pakue, Saludongka, Kalo, Lengobatu.

Desa Puundoh tercatat sebagai desa yang pertama melakukan penyaluran BLT tahap I, meski pada yang saat pencairan DD tahap I sejumlah desa secara bersama-sama. Namun manajemen pemerintahn Desa Puundoho yang lebih siap. 

Hal ini karenakan menurut Kadesnya karean desakan kebutuhan, utamanya bagi para penerima manfaat atau KPM untuk kebutuhan primer mereka menjelang lebaran. Sehingga mau tidak mau Pemdes mensegerakan pemenuhan kebutuhan warga / KPM tersebut. 

Dalam fakta di lapangan, bukan hanya 8 desa yang sudah menyalurkan BLT, bahkan sekitar sudah ada 15 desa yang sudah menyalurkan. Namun desa-desa lain melalui pelaporannya belum memasukkan di form yang sudah dtentukan sebelumnya. "Artinya belum dilaporkan." kata sebuah sumber. (SDar)


Permendesa No.16 Prioritas Penggunaan DD 2026

 Dalam Permendesa No.16 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, beberapa hal yang menarik untuk dicermati :

Seperti Bab III Pasal 2 disebutkan :  Pada ayat 1, disebutkan:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
  4. Kesehatan skala Desa;
  5. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

Larui, Desa Lembah di Pegunungan Verbeck

vediografer : suparman / PD Porehu

 Larui, sebuah desa yang terletak di antara lembah-lembah gugusan pegunungn Verbeck. Dimana desa ini pada wilayah Kec.Porehu Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk mencapai Larui dari ibukota Kec.Porehu (Desa Bangsala), dan dari ibukota kabupaten, Lasusua, ke ibukota Kec.Porehu membutuhkan waktu sekitar 3 jam - 4 jam.

Sementara kondisi jalan menuju Larui, membutuhkan jarak tempuh sekitar 20 Km dengan kondisi jalan yang memprihatikan. Kndisi cukup memperhatinkan dengan kondisi jalan tanah / kerikil (pengerasan), sehingga kadang warga untuk mencapai ibukota harus berjalan kaki, apalagi kalau musim hunaj, dimana kendaraa roda dua sulit mengkases.

Beberapa ruas jalan yang juga sering longsor, ditambah dengan jembaan yang kalau diuapi air banjir, sehingga akses ke Lauri dari ibukota kecamatan atau dari desa terdekat, sulit diakses.



EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

 Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Catatan: penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan), artikel yang sama dimuat di Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.

Paru Tellang, Jalan Berliku Menuju Puncak Kabut

Kabupaten Kolaka Utara dengan 127 desa pada 15 kecamatan, masih terdapat beberapa desayang sangat sulit terjangkau, selain jarak yang jauh dari ibukota kecamatan, juga kondisi jalan yang selain berlobang-lobang karena tergerus hujan, juga karena badan jalan yang masih pengerasan atau jalan tanah. 

Salah satu moment kesulitan para pendamping desa untuk mencapai dampingannya adalah Desa Paru Tellang, utamanya pada Dusun VI, Kecamatan Ngapa Kab.Kolaka Utara. 

Berikut kesan-kesanya. 



Gema Hardenas Hingga di Bumi Utara

Lasusua - Bumi Utara. Peringatan hari desa nasional yang serentak dilaksanakan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia terus menggema hingga ke desa-desa. Utamanya pada hari hari pembukaan sereentatean acara yang dimulai tanggal 11 Januari 2026, sampai pada hari puncak tanggal 15 Januari 2026. 

di Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada 15 kabupaten, diantaranya adalah Kolaka Utara dengan beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari. 

1.     Jalan santai dan kerja bakti 

2.     Choacing clining KDPM

3.     Donor darah

4.     Apel siaga Hari Puncak Hardenas


Kesemua kegiatan ini diinkuti bukan hanya aparat desa dari 127 desa, tetapi juga seluruh instansi teknis, aparat kecamatan, lurah dan sejumlah perwakilan tokoh adat, tokoh masyarat dan lainnya.

Hardenas yang kedua kalinya dilaksanakan di Kolaka Utara ini memang menyita cukup banyak perhatian dari warga, utamanya dari warga Lasusua (Ibuota Kab.Kolaka Utara), sehingga warga sempat ikut utamanya dalam memerahkan gerak jalan santai yang berhadiah puluha juta rupiah.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H.Jumardin selaku Pembina Apel pada hari puncak mengatakan bahwa desa-desa di Indonesia, utamanya di Kolaka Utara adalah garda terdepan dalam pembangunan daerah ini.

“Desa tidak lagi menempatkan dirinya padaobyek pembangunan. Bukan sekadar alat dari sistem pembangunan nasional. Tetap adalah pelaku utama dalam desaign pembangunan daerah,” ungkapnya.

Untuk itu, maka Hardenas menjadi momentum penting dalam melihat Kolaka Utara sebagai kabupaten yang mengendapankan nilai-nilai pembangunan yang  diletakkan pada pondasi yang benar dan tepat, yaitu desa.

Untuk itu, Jumardin meminta kepada seluruh jajaran birokrasi dan warga Kolaka Utara untuk terus mendorong desa-desa agar lebih giat lagi, lebih kreatif, lebih inovatif, dalam melaksanakan pembangunan.

 “Tentu harapan terbesar kita akan letakkan di desa dalam masa depan Kolaka Utara ke depan,” ungkapnya usai foto bersama dengan para pendamping desa yang mengikut apel tersebut. (sdarampa).


Tiga Kementerian Sepakat PMK 81 Tahun 2025

 

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.

"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

"Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri.

Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, kata Mendes Yandri, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut Pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Ketiga, Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.


Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

"Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," kata Menteri Yandri.

"Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi," kata Mendes Yandri.

Turut hadir Ketua Asosiasi seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI dan PABPDSI.

Mendampingi Mendes dan Wamendes, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Foto: Angga/Kemendes PDT

Teks: Firman/Kemendes PDT


Mendes PDT Raih Tokoh Pengembangan Potensi Desa Berbasis Inovasi

Jakarta -  Detik.Com. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Yandri menerima penghargaan sebagai Tokoh Pengembangan Potensi Desa Berbasis Inovasi.

Penghargaan detikcom Awards 2025 digelar di The Westin Jakarta, Selasa (25/11/2025). Penghargaan ini diterima langsung oleh Yandri Susanto.

 Detik.com melaporkan bahwa Yandri Susanto telah membuat kebijakan penting untuk kemajuan desa. Yandri menggagas program 'BumDes Siap Ekspor' di mana ekspor perdana 18,5 ton gula semut sudah dilakukan dari Banyumas ke Hungaria.

 Tak hanya itu, Yandri juga menggagas desa tematik dan One Village One Product (OVOP). Kini desa-desa jadi memiliki produk unggulan yang mampu bersaing dengan pasar internasional.

 Di sektor desa wisata, Yandri telah memajukan destinasi berbasis komunitas yang mengoptimalkan kekayaan alam dan budaya sebagai sumber pendapatan baru bagi masyarakat. Target ada 15.000 desa maju menjadi desa mandiri dalam lima tahun untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi yang terukur dan berkelanjutan.

Penghargaan ini ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan unsur pemerintah yang telah menorehkan prestasi serta memberi dampak signifikan bagi bangsa.

Awards ini menyoroti karya, tata kelola, dan pencapaian unggul di berbagai bidang. Ajang ini menjadi salah satu cara detikcom untuk menjaga semangat berkarya, berdedikasi, dan bertransformasi dalam 'rumah besar' Indonesia.

 Berikut nomenklatur penghargaan yang diberikan:

 

·        Anugerah Inovasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

·        Anugerah Ekonomi Kerakyatan

·        Anugerah Inklusi Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berbasis Digital

·        Anugerah Kontribusi Sosial, Budaya, & Perlindungan Masyarakat

·        Anugerah Lingkungan, Energi, & Ketahanan Pangan

·        Anugerah Pembangunan Politik, Hukum, & Demokrasi

·        Anugerah Pertumbuhan Ekonomi & Ekosistem Digital

·        Anugerah Kontribusi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

·        Anugerah Lingkungan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan

·        Anugerah Inovasi Bisnis, Teknologi, dan Layanan Konsumen. (detik.com)

Rakor TPP Kolut Periode November 2025

Seperti lelakon pada setiap bulannya, maka sluruh jenjang Tenapa Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa PDT Kabupaten Kolaka Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Periode November 2025, Senin (24/11/25).

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor P3MD Kemendesa PDT Kolu, di Lasusu ini, dengan tujuan untuk masing-masing TPP melaporkan progres capaiannya selama satu bulan terakhir. 

Dimana seitap Korcam masing-masing menampilkan progresnya dalam bentuk ppt, yang kemudian TAP melakukan koreksi atau umpan balik terhadap setiap item-item kegiatan. Beberapa kegiatan progres yang telah diprosentasikan masing-masing Korcam diantaranya ;

  • Rencana Kerja Tindak Lanut (RKTL) Pembangunan Desa
  • Perencanaan 2026 yang meliputi Rebiuw RPJMDes, Penyusunan Dokumen RKPDes, Musdes Khusus Surat Kesiapan Kades untuk 30% Pagu DD Agunan Pinjaman ke Bank oleh Kopdes,
  • Pencairan DD Tahap II 2025
  • Penyaluran BLT DD 2025
  • Progres BUMDes dan Ketapang 2025
  • Media Sosial dan Pembuatan Blogspot oleh masing-masing TPP Kecamatan 

Diantara sekian form-form pelaporan masih ada beberapa yang belum mencapai 100 persen penutnatasannya. Hal ini diakibatkan oleh beberapa keteralmabatan dari kegiatan-kegiatan di desa, diantaranya adalah kesibukan lain dari Pemdes. *(sdarampa)

Panen Perdana Jagung Ketapang Tiwu

Program Ketahanan Pangan 2025 (ketapang) berlahan-lahan telah memberi semangat hidup dan pergerakan ekonomi masyarakat desa, sehingga pertumbuhan ekonomi dan spirit warga dalam memenuhi kebutuhan ekonominya makin mapan.

Hal ini dapat dilihat dari salah satu praktek Ketapang yang ada di Desa Tiwu, Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, setelah sukse panen perdana ikan nila dengan hasil yan memuaskan. Saat ini panen kedua untuk tanaman jagung.

Tanaman jagung ini terbagi dua varietas, tanaman jangan yang khusus untuk suplay kebutuhan pakan ternak, dan yang kedua khusus untuk dikonsumsi langsung. Panen perdana yang digelar di akhir pekan lalu, dihadiri sejumlah birokrat kecamatan dan desa, serta masyarakat yang selain datang untuk menyaksikan, sekaligus untuk rebus jagung bersama.

Oreintasi penanaman jagung ini menurut Kepala Desa Tiwu, Supryadi, memang lebih banyak areal peruntukan untuk jagung pakan. Hal ini memang sudah sesuai dengan rencana program Ketapang dimana Desa Tiwu akan menjadi suplayar kebutuhan pakan jagung. 

"Kami memang sudah mencanangkan untuk desa ini agar mampu untuk menjadi pemasok kebutuhan pakan. Ya, minimal untuk pakan ternak bagi peternak di dalam desa sendiri, dan selebihnya adalah pasar bebas, yang memang selama ini sudah menjadi langananan para pembelidalam skala bear," ungkap perunawiran TNI ini. 

Dengan hasil ini lanjutnya, maka semakin menambah semangat Pemdes dengan dukungan BUMDes serta warga untuk terus melakukan penanaman jagung. Karena memang masih terdapat sejumlah lahan-lahan yang masih dapat dimanaatkan untuk tanaman jagung. (anthy tiwu)

Mendes Promokan Lumbung Pangan pada Festival Cikondang


Jakarta -
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menghadiri Festival Kampung Adat Cikondang, hari ini. Yandri menyebut Kampung Adat Cikondang miliki pemandangan yang indah jadi jika memungkinkan sebagian wilayah dijadikan Desa Wisata.

Adapun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) saat ini fokus untuk sukseskan Asta Cita 6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun Dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

Detik.com melaporkan bahwa Kesejahteraan itu dimulai dari Desa, olehnya Kemendes PDT mengajak sejumlah pihak untuk kolaborasi, salah satunya Lumbung Kesejahteraan Rakyat.

"Mari kita mulai Lumbung Pangan Desa di Indonesia dari Desa Adat Cikondang," kata Yandri dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Yandri menyebut Lumbung Pangan merupakan kearifan lokal yang perlu dilestarikan dan dikembangkan lagi di desa-desa di Indonesia. Lumbung Pangan Desa ini masuk 12 Rencana Aksi Kemendes PDT yaitu Swasembada Pangan.

Ia pun mengajak warga desa, utamanya Kampung Adat Cikondang untuk menyukseskan program-program Pemerintah yang masuk ke desa-desa seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), BUMDesa hingga Sekolah Rakyat.

Warga desa diminta berpartisipasi dalam menyiapkan bahan baku untuk program MBG seperti Telur, Beras hingga ikan. Hal ini bakal memberi efek ekonomi bagi warga desa.

"Jika desa jadi penyuplai bahan baku untuk MBG akan membuat desa bangkit dari sisi ekonomi," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Lebih lanjut, Yandri berharap agar program-program Pemerintah yang ada didesa itu kemudian dikolaborasikan untuk mencapai program Indonesia Emas 2045. (detik.com)

Kopdes, Ladang Kemajuan Desa Masa Depan

TIWU - Pemerintah Desa Kec.Tiwu sukses melalukan penyusunan RKPDes 2026, dengan sejumlah kegiatan strategis sesuai dengan kebutuhan warga ke depan.

Selain menggelar RKPDes, juga dilakukan reviuw dokumen rencana pembangunan jangka panjang desa (RPJMDes) sebagai tjndaklanjuti hasil putusan MK masa jabatan kepala desa 8 tahun.

Pada kesempatan itu juga digelar musyawarah desa kesediaan kepala desa untuk modal tanggungan pinjaman kepala desa sesuai Permendesa No.10/2025 dan PMK No.49/2025 serta SE Kemendesa No.08/2025 twntang percepatan Musdes Khusus

Kepala Desa Tiwu, Supriadi mengatakan bahwa tiga kegiatan perencanaan memang menjadi wajib dilakukan karena merupakan alas hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdyaan masyarakat.

“Ada dua yg terhitung mendesak untuk dilakukan, yakni musdes kopdes dan pembahasan RKPDes hasil reviuw RPJMDes,” ungkapnya.

Dalam forum terungkap bahwa hal yang sangat mendesak untuk diketahui publik / warga secara meluas adalah kejelasan informasi soal KDPM, hal ini karena menimbulkan berbagai tafsir dan pandangan. Diantaranya adalah skema pinjaman ke bank, dimana PMK 49 menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pinjaman selain dapat berupa uang dari bank, juga ditentukan flatform peinjaman.

Disisi lain pada aplikasi Simkopdes, justru jumlah pinjaman sangat dibatasi dan tergantung besaran dana talangan dari Dana Desa, atau 30 persen dari Pagu DD. 

Untuk itu memang perlu langkah-langkah antisipatif dan penjelasan yang mapan dari regulas-regulasi yang ada sehingga manasyarakt mendapatkan informasi yang pasti. 

Sebaliknya, jika hal ini diseriusi dalam pengelolaan manajemen koperasi yang profesional dengan SDM pengelola yang baik, memang akan menjadi harapan masa depan untuk kemajuan desa. "Kami memang terus berupaya untuk ebrbuat yang terbaik bagi Kopdes. Meski pun itu harus bongkar ulang komposisi demi mencapai struktur yang ideal dan kemampuan teknis yang bai," kuncinya.*

PMK No. 49 / 2025 Tentang Pinjaman KDPM

BIODEVERSITY

KEMENDESA