"Selanjutnya yang perlu diperjelas
tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud
adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap
beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk
membatalkan/mencabut izin..."
Oleh:
Yahdil Abdi Harahap Staff Khusus Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal RI
MENARIK
mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto,
mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai
gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa
dan pengembangan ekonomi desa.
Jika
dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu
pengejawantahan dari Asta Cita ke-6, membangun dari desa. Dengan
demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan
juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai
'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan
masyarakat lainnya.
Kontroversi Masa Lalu
Sebenarnya
keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah
menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena
dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh
masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis
ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern.
Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota
besar. Pada awal tahun 200-an itu warung tradisional mulai merasakan
tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.
berdasarkan
informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi
pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak
ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat
pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar.
Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di
DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007
Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern.
Selanjutanya, banyak
Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru,
menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.
Realistiskah
KDMP head to head Dengan Minimarket?
KDMP
merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk
desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di
minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran,
onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan,
ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head)
dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga
memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional,
sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan
kontrak langsung dengan pemilik brand.
Dengan
demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket,
disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah
untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.
Maka,
perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap
tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak
mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di
pedesaan/pemukiman.
Relevansi
Menjaga KDMP
Dengan
demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto,
untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan
hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali
jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak,
sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat
secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang
menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan
me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik;
meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa
(Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu
diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang
dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing
ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk
membatalkan/mencabut izin.
Dengan
demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto,
untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan
hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali
jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak,
sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat
secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang
menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan
me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik;
meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa
(Anggota koperasi).
Selanjutnya
yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja,
karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan
minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang
dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Catatan: penulis
sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan
Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan
Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau
tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan), artikel yang sama dimuat di
Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.