Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa Kolaka Utara

Mendes Promokan Lumbung Pangan pada Festival Cikondang


Jakarta -
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menghadiri Festival Kampung Adat Cikondang, hari ini. Yandri menyebut Kampung Adat Cikondang miliki pemandangan yang indah jadi jika memungkinkan sebagian wilayah dijadikan Desa Wisata.

Adapun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) saat ini fokus untuk sukseskan Asta Cita 6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun Dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

Detik.com melaporkan bahwa Kesejahteraan itu dimulai dari Desa, olehnya Kemendes PDT mengajak sejumlah pihak untuk kolaborasi, salah satunya Lumbung Kesejahteraan Rakyat.

"Mari kita mulai Lumbung Pangan Desa di Indonesia dari Desa Adat Cikondang," kata Yandri dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Yandri menyebut Lumbung Pangan merupakan kearifan lokal yang perlu dilestarikan dan dikembangkan lagi di desa-desa di Indonesia. Lumbung Pangan Desa ini masuk 12 Rencana Aksi Kemendes PDT yaitu Swasembada Pangan.

Ia pun mengajak warga desa, utamanya Kampung Adat Cikondang untuk menyukseskan program-program Pemerintah yang masuk ke desa-desa seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), BUMDesa hingga Sekolah Rakyat.

Warga desa diminta berpartisipasi dalam menyiapkan bahan baku untuk program MBG seperti Telur, Beras hingga ikan. Hal ini bakal memberi efek ekonomi bagi warga desa.

"Jika desa jadi penyuplai bahan baku untuk MBG akan membuat desa bangkit dari sisi ekonomi," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Lebih lanjut, Yandri berharap agar program-program Pemerintah yang ada didesa itu kemudian dikolaborasikan untuk mencapai program Indonesia Emas 2045. (detik.com)

Kopdes, Ladang Kemajuan Desa Masa Depan

TIWU - Pemerintah Desa Kec.Tiwu sukses melalukan penyusunan RKPDes 2026, dengan sejumlah kegiatan strategis sesuai dengan kebutuhan warga ke depan.

Selain menggelar RKPDes, juga dilakukan reviuw dokumen rencana pembangunan jangka panjang desa (RPJMDes) sebagai tjndaklanjuti hasil putusan MK masa jabatan kepala desa 8 tahun.

Pada kesempatan itu juga digelar musyawarah desa kesediaan kepala desa untuk modal tanggungan pinjaman kepala desa sesuai Permendesa No.10/2025 dan PMK No.49/2025 serta SE Kemendesa No.08/2025 twntang percepatan Musdes Khusus

Kepala Desa Tiwu, Supriadi mengatakan bahwa tiga kegiatan perencanaan memang menjadi wajib dilakukan karena merupakan alas hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdyaan masyarakat.

“Ada dua yg terhitung mendesak untuk dilakukan, yakni musdes kopdes dan pembahasan RKPDes hasil reviuw RPJMDes,” ungkapnya.

Dalam forum terungkap bahwa hal yang sangat mendesak untuk diketahui publik / warga secara meluas adalah kejelasan informasi soal KDPM, hal ini karena menimbulkan berbagai tafsir dan pandangan. Diantaranya adalah skema pinjaman ke bank, dimana PMK 49 menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pinjaman selain dapat berupa uang dari bank, juga ditentukan flatform peinjaman.

Disisi lain pada aplikasi Simkopdes, justru jumlah pinjaman sangat dibatasi dan tergantung besaran dana talangan dari Dana Desa, atau 30 persen dari Pagu DD. 

Untuk itu memang perlu langkah-langkah antisipatif dan penjelasan yang mapan dari regulas-regulasi yang ada sehingga manasyarakt mendapatkan informasi yang pasti. 

Sebaliknya, jika hal ini diseriusi dalam pengelolaan manajemen koperasi yang profesional dengan SDM pengelola yang baik, memang akan menjadi harapan masa depan untuk kemajuan desa. "Kami memang terus berupaya untuk ebrbuat yang terbaik bagi Kopdes. Meski pun itu harus bongkar ulang komposisi demi mencapai struktur yang ideal dan kemampuan teknis yang bai," kuncinya.*

PMK No. 49 / 2025 Tentang Pinjaman KDPM

Kapus : " Kita Harus Berlayar Sambil Membangun Kapal"


SERAH TERIMA JABATAN di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT yang langsung dipimpin oleh Kepala Badan BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg dilaksanakan Jumat, 31 Oktober 2025 di Gedung A Lt. 3 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Kepala BPSDM menyampaikan pesan bahwa pergantian jabatan mutasi, rotasi maupun promosi adalah hal yang harus disyukuri sebagai siklus untuk mencapai posisi yang terbaik bagi kehidupan karir para pegawai. Jangan terjebak dengan ungkapan Sawang Sinawang.. Mungkin apa yang didapat saat ini tidak sesuai dengan harapan  namun mungkin merupakan pijakan untuk mendapatkan posisi yang kelak lebih bagus.

“Semua tempat dan posisi jabatan memiliki problematika yang beragam oleh karena guna percepatan untuk mencapai tujuan kinerja yang menjadi program Kementerian Bapak Ibu yang dilantik untuk segera merapatkan barisan dan lari kencang. Berkarya jangan pernah menunggu  barisan rapi, kita bermain kano di arum jeram, banyak batu terjal yang harus dilalui sambil jalan.  Kita harus berlayar sambil membangun kapal.. jangan menunggu kapal selesai baru berlayar”.

Lebih lanjut Kepala BPSDM PMDDT juga berpesan untuk pejabat yang digantikan posisi jabatannya sedapat mungkin membuat catatan akhir sebagai dokumen yang dapat dijadikan pijakan  untuk penggantinya pejabat yang baru, kalau belum ada dokumen akhir jabatan yang dibuat dapat menceritakan pengalaman dan problematika kerja kepada pengganti yang baru.

Jabatan Kepala Pusat PPMD dalam kesempatan ini juga bagian dari acara prosesi serah terima jabatan. Dari pejabat lama Drs. Hasman Ma’ani, M.Si kepada Kombes Pol. Heri Lesmono, S.I.K.

Di sambutan perkenalan dengan para pegawai di lingkungan P3MD yang dalam hal ini termasuk jajaran Tenaga Pendamping Profesional Pusat (TPP) Kapus baru di sesi perkenalan menyampaikan cerita bahwa pengalaman memimpin anggota berjumlah banyak pernah menjadi tugas di institusi terdahulu, sama halnya dengan jumlah TPP yang berkisar 30.000  personal lebih tersebar di seluruh Indonesia.

Pemahaman tentang kepastian regulasi yang menjadi pijakan bekerja dalam pendampingan desa dan yang didampingi harus menjadi pemahaman bersama yang dapat menjamin para pihak tidak terjerat dalam masalah hukum sebagaimana yang banyak terjadi di desa-desa yang tersandera masalah Dana Desa. Kolaborasi dan memahami aturan bekerja harus dikedepankan untuk merealisasikan program yang dicanangkan Pimpinan dalam hal ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia untuk menjadikan Desa Maju Mandiri sesuai dengan Asta Cita ke Enam Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 31/10/2025

Halaman